Lhoksukon – Panitia Legeslagi (Panleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Utara, melakukan uji publik tiga Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan Belanda, Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah dan Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Laboratorium Lingkungan, Rabu-Jum’at (3-5/8/2020). Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan menerima masukan atas poin-poin yang terdapat dalam setiap pasal rancangan qanun itu.
Public Hearing atau Uji Publik merupakan tahapan awal dari penyusunan sebuah qanun. Public Hearing ini diadakan guna mengumpulkan saran dan pendapat perwakilan dari Instansi terkait, Lembaga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Unsur Mahasiswa, agar perencanaan pembentukan qanun dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dan dapat terimplementasi dengan baik.
Tgk. Nazaruddin, S.Sos.I M. Ag selaku Ketua Panleg DPRK Aceh Utara menyampaikan siaran pers kepada awak media, bahwa uji publik rancangan qanun ini merupakan agenda yang sangat penting dalam perancangan sebuah qanun khususnya di Kabupaten Aceh Utara. Karena Uji publik ini melibatkan berbagai pihak yang akan memberikan gagasan, kritik dan saran sehingga sempurnanya sebuah qanun yang akan disahkan oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara.
“Dalam kegiatan Public Hearing selain masukan-masukan penting, juga disampaikan kritikan terkait qanun-qanun yang telah ada di Aceh Utara bisa diakses secara luas oleh masyarakat, dengan meminta agar bahan public hearing atau qanun juga dapat didownload dari website pemerintah. Dalam hal akan teruskan ke Bagian Hukum Pemerintah Aceh Utara nantinya,” Ungkapnya.
Terkait Raqan Kurikulum Muatan Lokal di Sekolah yang diinisiasi oleh DPRK Aceh Utara, kita mau pastikan bahwa muatan lokal di sekolah dasar hingga menengah, selain terdapat bahan ajar tentang aqidah, fiqih, akhlak, Baca Tulis Al Quran, Bahasa Aceh, tentu juga dapat diisi dengan materi-materi sejarah Aceh, Sejarah Kerajaan Samudera Pasai, Sejarah Perdamaian Aceh (MoU), permainan/olahraga lokal, hingga seni dan budaya Aceh.
“Nah, terkait SDM yang mengisi kurikulum muatan lokal ini, pastinya kita akan membahas secara berkelanjutan dengan dinas Pendidikan, bagian hukum, dan bagian keuangan kabupaten Aceh Utara,” Tambah Tgk Nazar.
Lebih lanjut Ketua Panleg ini juga menambahkan, bahwa Rancangan Qanun (Raqan) Pengelolaan Sumur Tua Peninggalan Belanda penting kita lahirkan, kita berharap sumber-sumber energi migas di Aceh Utara dapat digarap lebih serius untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, karena Aceh Utara memiliki perusahan daerah yaitu PT Pasee Energi Migas. Selain itu untuk mencegah terjadinya penambangan minyak/gas yang tidak tertib di kalangan masyarakat. Untuk itu, BUMD dapat melibatkan masyarakat lokal di Aceh Utara.
Untuk meminimalisir permasalahan sampah di Aceh Utara, maka penting adanya aturan baku terkait pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, yang juga meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi. Dalam menghadapi tantangan sampah, laboratorium lingkungan juga dapat menjadi ujung tombak pengelolaan lingkungan, dengan menyediakan data yang akurat,” Jelas Politisi Partai Aceh itu.