Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Masyarakat Bisa Cek Dirinya Masuk Anggota Partai atau Tidak, Begini Caranya

9 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
Masyarakat Bisa Cek Dirinya Masuk Anggota Partai atau Tidak, Begini Caranya

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Jakata – KPU RI meluncurkan fitur khusus bagi masyarakat untuk dapat mengecek keanggotaan partai politik di Info Pemilu KPU pada website infopemilu.kpu.go.id.

Tujuannya, untuk memastikan apakah kita terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik tertentu. Caranya dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, jika merasa tidak bergabung dengan partai politik namun namanya dicatut sebagai anggota partai, maka masyarakat dapat mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.

Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi pada pagi hari ini, ada tiga orang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (masuk keanggotaan parpol),” ujar Idham, Kamis (4/8).

Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri pihak yang bersangkutan di laman info.pemilu.kpu.go.id.

“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” bebernya

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu terancam tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022

“Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi,” demikian Idham.

Dengan adanya website dan laman resmi KPU RI ini, diharapkan masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak pada partai politik, dengan mudah bisa mengaskses laman resmi tersebut.

Sumber : rmollampung.id
Tags: cek anggota partaiCek ParpolKPU RITerdaftar Anggota Parpol
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Seorang Pria Nekat Makan Sesajen Isi Ayam Goreng di Kuburan

Seorang Pria Nekat Makan Sesajen Isi Ayam Goreng di Kuburan

Peserta IOI 2022 Dapat Beasiswa Kemendikbudristek

Peserta IOI 2022 Dapat Beasiswa Kemendikbudristek

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.