Jakata – KPU RI meluncurkan fitur khusus bagi masyarakat untuk dapat mengecek keanggotaan partai politik di Info Pemilu KPU pada website infopemilu.kpu.go.id.
Tujuannya, untuk memastikan apakah kita terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik tertentu. Caranya dengan mengakses infopemilu.kpu.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, jika merasa tidak bergabung dengan partai politik namun namanya dicatut sebagai anggota partai, maka masyarakat dapat mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.
Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur, KPU NTB, dan KPU Jambi pada pagi hari ini, ada tiga orang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut (masuk keanggotaan parpol),” ujar Idham, Kamis (4/8).
Mantan anggota KPU Jawa Barat ini menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri pihak yang bersangkutan di laman info.pemilu.kpu.go.id.
“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” bebernya
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu terancam tidak memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022
“Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi,” demikian Idham.
Dengan adanya website dan laman resmi KPU RI ini, diharapkan masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak pada partai politik, dengan mudah bisa mengaskses laman resmi tersebut.