Jakarta – Polri menindak tiga anggota Divisi Propam yang mengintimidasi wartawan CNNIndonesia dan 20detik saat melakukan peliputan di sekitar kompleks kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ketiga anggota Propam itu diperiksa dan diduga melanggar kode etik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, Kamis, (11/8/2022), ketiga anggota Propam itu adalah Brigadir Frilliyan dan Briptu Firman dari Biro Provos Divisi Propam Polri serta Bharada Sadam yang merupakan BKO Divisi Propam Polri. Ketiga personel polisi itu diperiksa etik lantaran meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik untuk menghapus foto dan dokumen video di sekitar rumah Sambo.
Ketiga personel Propam itu termasuk dalam daftar polisi yang diduga melanggar etik di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. Hingga kini ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik, di luar 3 anggota polisi yang tersangka pembunuhan berencana. Jumlah ini bakal bertambah.
Polri Tindak Tegas Pelaku Intimidasi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya meminta maaf atas insiden polisi mengintimidasi wartawan di sekitar rumah Sambo. Dedi menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas pelaku intimidasi tersebut.
“Hari ini kami diskusi dan komitmen dengan Polri, anggota yang melakukan intimidasi kepada teman-teman jurnalis yang melaksanakan tugas sudah diketemukan dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Dedi menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan langsung bersama pihak detikcom dan CNNIndonesia. Dedi turut menyesalkan peristiwa tersebut.
“Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi, yang kemarin, kemarin malam kebetulan menimpa dua teman media, yaitu dari detikcom maupun CNN,” kata Dedi.
“Sekali lagi saya menyesalkan kejadian tersebut dan hasil diskusi pada pagi hari ini kami komitmen sesuai arahan dari Bapak Kapolri merupakan organisasi yang terbuka. Organisasi yang terus membangun komunikasi publik yang baik, menerima saran masukan kritik dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi seluruh komponen bangsa,” tambahnya.
Dia mengatakan polisi seharusnya paham akan kinerja jurnalistik para awak media yang perannya penting untuk mengedukasi serta memberikan informasi kepada masyarakat.
“Anggota Polri juga pada kesempatan ini bahwa seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi, tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa, semua kejadian yang terjadi di mana pun di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, Dedi pun mengimbau anggota Polri agar mampu bersinergi dan melindungi kerja jurnalistik para awak media, bukan malah melakukan intervensi terhadap kerja jurnalistik tersebut.
“Oleh karenanya, seluruh anggota Polri harus mampu bersinergi, mampu berkomunikasi, dan justru melindungi teman-teman media dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistik, jangan sebaliknya, tindakan-tindakan yang mengintervensi ataupun tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum, komitmen pimpinan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada anggota-anggota tersebut. Agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” sambung Dedi.