Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home Daerah

Gegera Zina dan Judi, Sepuluh Orang Dicambuk di Aceh Utara

26 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
Gegera Zina dan Judi, Sepuluh Orang Dicambuk di Aceh Utara

Gegera zina dan judi, sepuluh orang dicambuk di Aceh Utara. (Foto: Rilis)

BeritaTerkait

Pendidikan Bebas Diskriminasi, Pesan Bupati Aceh Jaya di Hardiknas

Pemkab Aceh Jaya dan PLN Sediakan Listrik Gratis untuk Warga Lhok Buya

Ayahwa: Aceh Utara Butuh Sinergi Kuat Antara Polisi dan Masyarakat

Aceh Utara – Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, menghadiri dan menyaksikan prosesi eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Mereka didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk digelar oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 25 Agustus 2022. Sepuluh terpidana pelanggar syariat Islam tersebut terdiri dari dua orang terpidana kasus maisir atau perjudian dan delapan orang tersangkut kasus pidana perzinaan terhadap anak.

Dalam siara pers yang dirilis oleh Kejari Aceh Utara disebutkan dua terpidana kasus maisir atau judi, masing-masing atas nama Syafi’i bin Intan dan Umar bin Jafar. Mereka diyakini melanggar pasal 20 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 21/JN/2022/MS.LSK dan Nomor 22/JN/2022/MS.LSK tanggal 4 Agustus 2022.

Keduanya dihukum menjalan uqubat ta’zir cambuk masing-masing sebanyak 20 kali dikurangi dengan masa penahanan selama empat bulan, sehingga eksekusi cambuk dilakukan sebanyak 16 kali.

Selain itu, jaksa juga mengeksekusi terhadap delapan orang terpidana kasus perzinaan terhadap anak. Mereka masing-masing Aswadi bin Anwar berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 12/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali, ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana perzinahan terhadap anak, melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya, Ibrahim bin Lamik berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 10/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Abdul Malik bin Ibrahim berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 9/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama60 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Selanjutnya, Ismail bin Yusuf berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 5/JN/2022/MS.LSK tanggal 9 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 40 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan selama sembilan bulan, menjadi 31 kali cambukan.

M Yusuf bin Abdullah dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 11/JN/2022/MS.LSK tanggal 23 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 70 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

M Yunus bin Musa berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 13/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 60 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Armia MS bin M Yasin berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 6/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Terakhir, Razali Bin Ahmad berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 7/JN/2022/MS.LSK tanggal 16 Juni 2022 menjalani hukuman hudud uqubat cambuk sebanyak 75 kali ditambah dengan uqubat ta’zir pidana penjara selama 50 bulan penjara, dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Terhadap terpidana Aswadi bin Anwar, Ibrahim bin Lamik, Abdul Malik bin Ibrahim, M Yusuf bin Abdullah, M Yunus bin Musa, Armia MS bin M Yasin dan Razali bin Ahmad setelah menjalani hukuman cambuk mereka tetap harus menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, SH.

Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk pertama kali digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, mendapat antusias banyak masyarakat untuk menyaksikan langsung. Sejumlah ASN yang berkantor di kawasan Landing juga tidak luput ikut menyaksikan dari dekat prosesi uqubat cambuk tersebut.

Para terpidana dihadirkan ke lokasi dengan mobil Kejaksaan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan personel Wilayatul Hisbah Aceh Utara. Di lokasi juga hadir petugas kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana. Prosesi pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung cukup dramatis, beberapa terpidana terlihat meringis menahan sakit sehingga prosesi cambuk terpaksa dihentikan beberapa saat. Setelah diperiksa kondisinya oleh petugas kesehatan dan dinyatakan masih bisa dilanjutkan, barulah prosesi cambuk dilanjutkan oleh para algojo.

Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, mengapresiasi pihak Kejari Aceh Utara atas pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dan perzinaan terhadap anak. Bahwa penerapan hukum jinayat yang didasarkan pada syariat Islam tetap harus ditegakkan di Aceh, khususnya di Aceh Utara, sesuai dengan amanat peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Masa depan anak-anak kita harus kita jaga, jangan terjadi predator seksual. Ini yang hadir hari ini agar menjadi perhatian serius untuk kita melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Murtala dalam sambutannya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap pelanggar Qanun jinayat itu sangat penting agar masyarakat tahu tentang hukum syariat. “Alhamdulillah kita laksanakan sesuai Qanun di hadapan masyarakat.”

Sebenarnya, lanjutnya, cukup banyak terjadi kasus mesum, namun sudah diproses di tingkat gampong dan Kecamatan oleh petugas WH.

Turut hadir dan menyaksikan eksekui cambuk tersebut, di antaranya Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, SIK, Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Iswara Akbari, SH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Sayed Sofyan, SHI, MH, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Fauzi, MH, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Utara Adharyadi, SSos, Waled Fadli Landeng, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Sumber : Rilis
Tags: CambukSyariat Islam
ShareSendShareTweet

Related Posts

Pendidikan Bebas Diskriminasi, Pesan Bupati Aceh Jaya di Hardiknas

Pendidikan Bebas Diskriminasi, Pesan Bupati Aceh Jaya di Hardiknas

2 Mei 2025
Pemkab Aceh Jaya dan PLN Sediakan Listrik Gratis untuk Warga Lhok Buya

Pemkab Aceh Jaya dan PLN Sediakan Listrik Gratis untuk Warga Lhok Buya

22 April 2025
Ayahwa: Aceh Utara Butuh Sinergi Kuat Antara Polisi dan Masyarakat

Ayahwa: Aceh Utara Butuh Sinergi Kuat Antara Polisi dan Masyarakat

13 April 2025
Meriahkan Takbiran, Bupati dan Wabup Aceh Jaya Naik Odong-odong Keliling Kota

Meriahkan Takbiran, Bupati dan Wabup Aceh Jaya Naik Odong-odong Keliling Kota

31 Maret 2025
Sambut Ramadhan dan Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, ASN Pemkab Aceh Utara Gelar Gotong Royong Massal

Sambut Ramadhan dan Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati, ASN Pemkab Aceh Utara Gelar Gotong Royong Massal

25 Februari 2025
Pj Bupati Aceh Jaya Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Calang Tahun 2024-2044

Pj Bupati Aceh Jaya Buka Konsultasi Publik Penyusunan RDTR Perkotaan Calang Tahun 2024-2044

23 Juli 2024
Next Post
Hai Warga Kota Lhokseumawe, Ayo Tertib Berlalulintas !

Hai Warga Kota Lhokseumawe, Ayo Tertib Berlalulintas !

Gandeng Kipan B Yonko 469 Kopasgat, BFLF Lhokseumawe Gelar Donor Darah Peringati HUT PMI Ke -77

Gandeng Kipan B Yonko 469 Kopasgat, BFLF Lhokseumawe Gelar Donor Darah Peringati HUT PMI Ke -77

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.