Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menegaskan netralitas para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penegasan ini disampaikan oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara, Fauzan, SSos, MAP, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing, Kecamatan Lhoksukon.
“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN Aceh Utara, jangan sampai ada rekan-rekan kita yang nantinya terjebak dalam proses kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. SKB ini bertujuan untuk memastikan terjaganya netralitas ASN, baik bagi PNS maupun pegawai PPPK.
SKB tersebut berlaku bagi ASN di seluruh tingkat instansi, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.”
Undang-undang tersebut mengatur sembilan larangan bagi ASN dalam pilihan politiknya, yaitu: larangan kampanye melalui media sosial; menghadiri deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye dengan atribut partai maupun atribut PNS; ikut kampanye dengan fasilitas negara; menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan; serta memberikan dukungan kepada calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Ditambahkan Fauzan, pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan berakibat pada pemberian sanksi. “Kita tidak tahu siapa yang akan melapor, yang pasti kita sebagai ASN tentu banyak orang yang tahu kita ini berstatus ASN. Jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik jika tidak ingin dilaporkan,” tegasnya.
Fauzan menjelaskan bahwa jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurut Fauzan, Pemkab Aceh Utara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 tanggal 26 September 2024, yang mengatur tentang netralitas pegawai ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Instruksi itu melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara/daerah untuk kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon.
“Kepada para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat, dan Pimpinan BUMD, kami minta agar instruksi Bupati ini disosialisasikan kepada semua ASN maupun tenaga kontrak dan tenaga bakti yang menerima honor bersumber dari APBN dan APBD. Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzan.
Apel tersebut rutin digelar setiap Senin dan diikuti oleh para ASN dan pejabat Pemkab Aceh Utara.