Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

7 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Jakarta – Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 351.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.

Dalam bab penjelasan disebut ketentuan tersebut dibuat agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

“Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian diatur dalam penjelasan.

Ancaman pidana naik menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya menilai pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif,” kata perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Erasmus, pasal tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga sudah tak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, kata dia, hukum pidana tentang penghinaan tak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subyektif, abstrak, dan merupakan suatu konsep.

Editor : RedaksiSumber : Tempo.co
Tags: Hina DPRPenghinaanRKUHPUU ITE
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Subsidi Harga BBM Semakin Membengkak

Subsidi BBM Semakin Membengkak, Jokowi: Kalau APBN Sudah Tak Kuat, Gimana Lagi?

Bupati Aceh Utara Lantik Kepala Sekolah

Bupati Aceh Utara Lantik 65 Kepala Sekolah

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.