Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Juli 7, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

Jakarta – Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 351.

BeritaTerkait

Pimpin Rakor Evaluasi Renja TJSLP Triwulan I, Pj Bupati Aceh Utara Paparkan 4 Prioritas

Danrem 011/LW Pimpin Sertijab Dandim 0104/ATUM, Dandim 0119/BM dan Penerimaan Kasrem 011/LW

Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Pj Bupati Azwardi Ajak Kader HMI Bersinergi Bangun Daerah

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.

ADVERTISEMENT

Dalam bab penjelasan disebut ketentuan tersebut dibuat agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

“Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian diatur dalam penjelasan.

Ancaman pidana naik menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya menilai pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif,” kata perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Erasmus, pasal tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga sudah tak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, kata dia, hukum pidana tentang penghinaan tak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subyektif, abstrak, dan merupakan suatu konsep.

Editor : Redaksi
Sumber : Tempo.co
Tags: Hina DPRPenghinaanRKUHPUU ITE
ShareSendShareTweet

Related Posts

Pimpin Rakor Evaluasi Renja TJSLP Triwulan I, Pj Bupati Aceh Utara Paparkan 4 Prioritas

Pimpin Rakor Evaluasi Renja TJSLP Triwulan I, Pj Bupati Aceh Utara Paparkan 4 Prioritas

Juni 6, 2023
Danrem 011/LW Pimpin Sertijab Dandim 0104/ATUM, Dandim 0119/BM dan Penerimaan Kasrem 011/LW

Danrem 011/LW Pimpin Sertijab Dandim 0104/ATUM, Dandim 0119/BM dan Penerimaan Kasrem 011/LW

Juni 6, 2023
Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Pj Bupati Azwardi Ajak Kader HMI Bersinergi Bangun Daerah

Hadiri Pelantikan Pengurus HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Pj Bupati Azwardi Ajak Kader HMI Bersinergi Bangun Daerah

Juni 6, 2023
Pererat Silaturahmi, Kepala BI Lhokseumawe Berkunjung ke Korem 011/LW

Pererat Silaturahmi, Kepala BI Lhokseumawe Berkunjung ke Korem 011/LW

Juni 6, 2023
Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Aceh Utara Sabet Dua Piala Pada Ajang Gelar TTG Aceh

Mei 31, 2023
Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema "Improvement For Bright Generation"

Kejar Mimpi Lhokseumawe Adakan Talkshow dengan Tema “Improvement For Bright Generation”

Mei 29, 2023
Next Post
Subsidi Harga BBM Semakin Membengkak

Subsidi BBM Semakin Membengkak, Jokowi: Kalau APBN Sudah Tak Kuat, Gimana Lagi?

Bupati Aceh Utara Lantik Kepala Sekolah

Bupati Aceh Utara Lantik 65 Kepala Sekolah

Terbaru

Ganjar Ikut Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Ganjar Ikut Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

April 1, 2023
Microsoft Pensiunkan Microsoft Office, Begini Kejadiannya

Microsoft Pensiunkan Microsoft Office, Begini Kejadiannya

Oktober 14, 2022
Pendaftaran Caleg 2024 Dibuka, Demokrat Aceh Gaungkan Semangat Perubahan dan Perbaikan

Pendaftaran Caleg 2024 Dibuka, Demokrat Aceh Gaungkan Semangat Perubahan dan Perbaikan

Oktober 5, 2022

Tren

  • BI Hadirkan Pecahan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Begini Penampilannya

    BI Hadirkan Pecahan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Begini Penampilannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razali Abu Minta PT GSI Untuk Libatkan Pekerja Lokal di Pelaksanaan Seismic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Lintas Media

© 2022 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2023 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In