Lhoksukon – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Ketua DPRK Arafat Ali, SE, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap KUA-PPAS Perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2022.
Penandatanganan nota tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2022 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, di ruang sidang utama Gedung DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Jumat malam, 16 September 2022.
Hadir pada kesempatan itu para Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, SSos, Misbahul Munir, ST, Khairuddin, ST, para Asisten Sekdakab Aceh Utara, staf ahli Bupati, Sekretaris DPRK, para Kepala SKPK, para Camat, para Kabag, para Sekretaris Lembaga Keistimewaan Aceh, dan pejabat terkait lainnya.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dalam sambutannya mengatakan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2022 telah melalui proses pembahasan sepihak oleh Badan Anggaran dan Komisi-Komisi DPRK, maupun dibahasbersama antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRK, yang telah menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran anggota dewan, sehingga dapat selesai tepat waktu.
“Nota kesepakatan yang disepakati pada malam ini akan menjadi dasar penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun 2022,” kata Azwardi. Oleh karena itu, pembahasan rancangan perubahan APBK hendaknya dapat diselesaikan tepat waktu, agar program-program yang direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik, mengingat sisa tahun 2022 relatif singkat.
Dengan selesainya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS ini, lanjut Azwardi, selanjutnya dalam waktu dekat pihak eksekutif akan menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran APBK Aceh Utara Tahun 2022.