Aceh Utara – Masyarakat di empat Gampong pada empat kecamatan di Kabupaten Aceh Utara, memperoleh pendampingan untuk pemetaan lahan persil petani atau pekebun swadaya yang diusulkan untuk pendaftaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Fasilitator masyarakat diterjunkan untuk melakukan pengambilan titik koordinat bersama dengan pemilik kebun dan pemerintah gampong guna memastikan secara langsung kesesuaian batas kebun. Pemetaan tersebut menargetkan 300 persil lahan yang terbagi atas empat gampong, meliputi Gampong Buket Linteung di Kecamatan Langkahan, Gampong Cot Girek di Kecamatan Cot Girek, Gampong Sido Mulyo di Kecamatan Kuta Makmur, dan Gampong Alue Dua di Kecamatan Nisam Antara.
Pemetaan lahan persil petani swadaya ini dilanjutkan dengan pendampingan pengisian formulir-formulir yang diperlukan untuk pendaftaran STDB. Masyarakat diberi pemahaman mengenai pentingnya STDB guna mendukung keterlacakan dalam rantai pasok yang berkelanjutan.
Masih banyak yang belum tahu bahwa kepemilikan STDB bagi petani swadaya nantinya akan mendukung mereka untuk memperoleh sertifikasi dari Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan/atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) sehingga memberi peluang untuk penambahan pendapatan dari harga yang lebih premium untuk komoditas yang memenuhi standar keberlanjutan.
Di samping itu, kemudahan memperoleh sarana produksi seperti pupuk dan bibit dari program pemerintah juga dapat meningkat.
Upaya peningkatan kesejahteraan petani swadaya dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan yang meminimalisir terjadinya dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat di Aceh Utara ini didukung oleh USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (USAID SEGAR) melalui BYTRA.