Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

BPKD Aceh Utara Sosialisasi Penggunaan QRIS bagi Instansi Pemungut Retribusi Daerah

1 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
BPKD Aceh Utara Sosialisasi Penggunaan QRIS bagi Instansi Pemungut Retribusi Daerah

Lhoksukon – Kabupaten Aceh Utara terus mengalami perkembangan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien dengan menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah. Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan adaptabilitas entitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menurut penilaian Bank Indonesia KPw Aceh, Aceh Utara telah masuk dalam kategori digital dalam Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini diimplementasikan melalui sosialisasi penggunaan Marchant QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kepada SKPK pemungut pajak dan retribusi daerah.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Nazar Hidayat, menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran pajak daerah telah dimulai sejak tahun 2022, dan pada tahun 2024, digitalisasi juga diterapkan dalam pemungutan retribusi daerah oleh semua SKPD pemungut retribusi. Melalui penggunaan Marchant QRIS, masyarakat dapat membayar retribusi daerah secara mudah dan cepat tanpa harus melalui kasir bank atau menggunakan uang tunai. Pembayaran melalui QRIS juga menjamin bahwa uang yang dibayarkan langsung masuk ke kas daerah tanpa dikenakan biaya admin atau beban tambahan.

Acara sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kepala bidang yang membidangi pemungutan retribusi, penanggung jawab penggunaan QRIS, serta perwakilan dari beberapa SKPD, antara lain Dinas Perhubungan, Rumah Sakit Cut Meutia, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pelaksanaan digitalisasi ini didasari oleh beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, serta keputusan Bupati Aceh Utara terkait pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta peta jalan implementasi dan target elektronifikasi transaksi pemerintah.

Sementara itu, dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat, meminimalisir kebocoran anggaran, serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui peningkatan efisiensi dalam proses administrasi keuangan. Dengan demikian, Aceh Utara semakin menunjukkan komitmennya dalam memanfaatkan teknologi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Haul Hadratus Syeikh Abuya Muda Waly Al-Khalidy ke-65, Ribuan Jamaah Ikut Tawajuh

Haul Hadratus Syeikh Abuya Muda Waly Al-Khalidy ke-65, Ribuan Jamaah Ikut Tawajuh

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

Ini Pidato Nadiem Makarim Dalam Peringatan Hardiknas 2024

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.