Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Biaya UKT S1 Reguler UI, Terlambat Bayar Denda 50 Persen

14 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
Biaya UKT S1 Reguler UI, Terlambat Bayar Denda 50 Persen

BeritaTerkait

HMJ KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

Evakuasi WNI dari Iran: 24 Masih Transit di Baku, Sisanya Tiba Bertahap

Ayah Wa Dampingi Menteri PU Tinjau DI Jambo Aye, Usul Jalan dan Jembatan Strategis

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) telah mengatur tentang uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 178. Kebijakan besaran biaya pendidikan yang akan dibayarkan setiap calon mahasiswa S1 reguler dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan atau biasa disebut dengan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan.

Dalam beleid itu, selain BOP Berkeadilan, UKT program sarjana reguler juga didasarkan BOP Pilihan. BOP-Pilihan adalah mekanisme pembebanan biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan didasarkan pada semangat untuk berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di UI.

Berikut besaran UKT bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023.

UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan

1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari 500 ribu hingga 7,5 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 500 ribu- Rp 5 juta

UKT Biaya Operasional Pilihan 

1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari Rp 10 juta-Rp 20 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 7,5 juta – Rp 17,5 juta

Dalam aturan rektor itu disebutkan mahasiswa atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan setelah berakhirnya masa registrasi administrasi atau masa pembayaran, dikenakan denda sebesar 50 persen dari besaran UKT yang ditanggung.

Aturan itu juga mengatur mengenai mahasiswa yang menunggak. Mahasiswa yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan semester sebelumnya, dapat dikenakan denda atas tunggakan sebesar 25 persen dari jumlah tunggakan biaya pendidikan.

Pembayaran uang kuliah tunggal wajib melalui mekanisme dan tata cara pembayaran yang diterapkan kampus, melalui mekanisme host to host yaitu pembayaran secara online dengan teknologi elektronic delivery payment switching yang tersedia pada ATM dan teller di bank.

Editor : RedaksiSumber : Tempo.co
Tags: Uang Kuliah TunggalUKTUniversitas Indonesia
ShareSendShareTweet

Related Posts

HMJ KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

HMJ KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Latih Mahasiswa Kuasai Bahasa Isyarat

1 Juli 2025
Evakuasi WNI dari Iran: 24 Masih Transit di Baku, Sisanya Tiba Bertahap

Evakuasi WNI dari Iran: 24 Masih Transit di Baku, Sisanya Tiba Bertahap

28 Juni 2025
Ayah Wa Dampingi Menteri PU Tinjau DI Jambo Aye, Usul Jalan dan Jembatan Strategis

Ayah Wa Dampingi Menteri PU Tinjau DI Jambo Aye, Usul Jalan dan Jembatan Strategis

26 Juni 2025
Bupati Aceh Utara Ajukan Rp54,5 Miliar untuk Peningkatan SPAM, Menteri PU Siap Proses

Bupati Aceh Utara Ajukan Rp54,5 Miliar untuk Peningkatan SPAM, Menteri PU Siap Proses

25 Juni 2025
“Komputer Perjuangan” Teungku Jamaica Didukung Jadi Wamen BUMN

“Komputer Perjuangan” Teungku Jamaica Didukung Jadi Wamen BUMN

21 Juni 2025
KA Perintis Cut Meutia di emplasemen Stasiun Krueng Geukueh.

Balai Teknik Perkeretaapian Medan Umumkan Uji Coba Jalur Krueng Geukueh–Muara Satu

21 Juni 2025
Next Post
Azwardi Abdullah Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Utara, Cek Mad dan Fauzi Ikut Hadir

Katibul Wali Nanggroe dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Utara

4 Ide Bisnis Bidang Pendidikan Cukup Modal Internet, Mau Coba?

Empat Ide Bisnis Pendidikan Cuma Modal Internet, Mau Coba?

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.