Jakarta – Universitas Indonesia (UI) telah mengatur tentang uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 178. Kebijakan besaran biaya pendidikan yang akan dibayarkan setiap calon mahasiswa S1 reguler dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan atau biasa disebut dengan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan.
Dalam beleid itu, selain BOP Berkeadilan, UKT program sarjana reguler juga didasarkan BOP Pilihan. BOP-Pilihan adalah mekanisme pembebanan biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan didasarkan pada semangat untuk berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di UI.
Berikut besaran UKT bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023.
UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan
1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari 500 ribu hingga 7,5 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 500 ribu- Rp 5 juta
UKT Biaya Operasional Pilihan
1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari Rp 10 juta-Rp 20 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 7,5 juta – Rp 17,5 juta
Dalam aturan rektor itu disebutkan mahasiswa atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan setelah berakhirnya masa registrasi administrasi atau masa pembayaran, dikenakan denda sebesar 50 persen dari besaran UKT yang ditanggung.
Aturan itu juga mengatur mengenai mahasiswa yang menunggak. Mahasiswa yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan semester sebelumnya, dapat dikenakan denda atas tunggakan sebesar 25 persen dari jumlah tunggakan biaya pendidikan.
Pembayaran uang kuliah tunggal wajib melalui mekanisme dan tata cara pembayaran yang diterapkan kampus, melalui mekanisme host to host yaitu pembayaran secara online dengan teknologi elektronic delivery payment switching yang tersedia pada ATM dan teller di bank.