Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Biaya UKT S1 Reguler UI, Terlambat Bayar Denda 50 Persen

14 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
A A
Biaya UKT S1 Reguler UI, Terlambat Bayar Denda 50 Persen

BeritaTerkait

Program 3 Juta Rumah: Wakaf Jadi Solusi Baru Perumahan MBR

JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Temui Bupati Ayahwa, Bahas Masa Depan Pers Digital

12 Kali WTP, Aceh Jaya Perkuat Reputasi Tata Kelola Baik

Jakarta – Universitas Indonesia (UI) telah mengatur tentang uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 178. Kebijakan besaran biaya pendidikan yang akan dibayarkan setiap calon mahasiswa S1 reguler dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan atau biasa disebut dengan Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan.

Dalam beleid itu, selain BOP Berkeadilan, UKT program sarjana reguler juga didasarkan BOP Pilihan. BOP-Pilihan adalah mekanisme pembebanan biaya pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan didasarkan pada semangat untuk berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di UI.

Berikut besaran UKT bagi mahasiswa program S1 reguler tahun akademik 2022/2023.

UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan

1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari 500 ribu hingga 7,5 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 500 ribu- Rp 5 juta

UKT Biaya Operasional Pilihan 

1. Sains Teknologi dan Kesehatan
mulai dari Rp 10 juta-Rp 20 juta
2. Sosial Humaniora
mulai dari Rp 7,5 juta – Rp 17,5 juta

Dalam aturan rektor itu disebutkan mahasiswa atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa yang terlambat membayar biaya pendidikan setelah berakhirnya masa registrasi administrasi atau masa pembayaran, dikenakan denda sebesar 50 persen dari besaran UKT yang ditanggung.

Aturan itu juga mengatur mengenai mahasiswa yang menunggak. Mahasiswa yang mempunyai tunggakan biaya pendidikan semester sebelumnya, dapat dikenakan denda atas tunggakan sebesar 25 persen dari jumlah tunggakan biaya pendidikan.

Pembayaran uang kuliah tunggal wajib melalui mekanisme dan tata cara pembayaran yang diterapkan kampus, melalui mekanisme host to host yaitu pembayaran secara online dengan teknologi elektronic delivery payment switching yang tersedia pada ATM dan teller di bank.

Editor : RedaksiSumber : Tempo.co
Tags: Uang Kuliah TunggalUKTUniversitas Indonesia
ShareSendShareTweet

Related Posts

3 Juta Rumah

Program 3 Juta Rumah: Wakaf Jadi Solusi Baru Perumahan MBR

31 Mei 2025
JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Temui Bupati Ayahwa, Bahas Masa Depan Pers Digital

JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Temui Bupati Ayahwa, Bahas Masa Depan Pers Digital

27 Mei 2025
12 Kali WTP, Aceh Jaya Perkuat Reputasi Tata Kelola Baik

12 Kali WTP, Aceh Jaya Perkuat Reputasi Tata Kelola Baik

24 Mei 2025
Prof Danial

“Kurikulum Cinta” Warnai Pidato Rektor IAIN Lhokseumawe di Milad ke-56

24 Mei 2025
Ayahwa Soroti Ancaman Narasi Asing di Sarasehan Nasional Geopolitik Global

Ayahwa Soroti Ancaman Narasi Asing di Sarasehan Nasional Geopolitik Global

21 Mei 2025
Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Kemandirian

Sekda Aceh Utara Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Tekankan Semangat Persatuan dan Kemandirian

21 Mei 2025
Next Post
Azwardi Abdullah Dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Utara, Cek Mad dan Fauzi Ikut Hadir

Katibul Wali Nanggroe dilantik Jadi Pj Bupati Aceh Utara

4 Ide Bisnis Bidang Pendidikan Cukup Modal Internet, Mau Coba?

Empat Ide Bisnis Pendidikan Cuma Modal Internet, Mau Coba?

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.