LANGSA – Praktik hukum tebang pilih diduga terjadi dalam penanganan kasus pelecehan di Kota Langsa. Kepala Desa Punti Payong membeberkan nasib malang yang menimpa warganya, Edi Irawan. Edi yang berstatus sebagai saksi kini harus mendekam di ruang tahanan, sementara dua pelaku utama, Saiful Bahri dan Agus Arisman, justru bebas berkeliaran.
Ketidakadilan ini diduga kuat melibatkan permainan uang yang diorganisir oleh oknum pengacara berinisial Ak.
Modus Penipuan: Pengacara berinisial Ak meminta uang Rp40 juta per orang (ditambah Rp3 juta uang muka per orang) dengan janji jaksa akan membebaskan mereka. Total uang yang dihimpun mencapai Rp130 juta.
Klaim Keterlibatan Jaksa: Pengacara Ak mengaku uang tersebut telah diserahkan kepada oknum kejaksaan atas nama Mul dan D S.
Penyerahan uang ke pengacara ini disaksikan oleh 4 orang saksi. Setelah uang diterima, jaksa ingkar janji. Saksi (Edi Irawan) malah ditahan, sedangkan dua pelaku utama dibebaskan.
Pihak wartawan beberapa hari lalu telah mengkonfirmasi pihak Jaksa yang menangani kasus ini, tetapi sampai saat ini belum ada klarifikasi sampai berita ini ditayangkan.
Sikap Keluarga: Pihak keluarga Edi Irawan menuntut keadilan. Jika Edi tidak dibebaskan, mereka meminta seluruh uang tersebut dikembalikan seketika.[]






