Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home AI News

Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

6 Juni 2026
Reading Time: 1 min read
A A
Saksi Ditahan Pelaku Bebas, Oknum Pengacara di Langsa Diduga Gelapkan Uang Damai Rp130 Juta

LANGSA – Praktik hukum tebang pilih diduga terjadi dalam penanganan kasus pelecehan di Kota Langsa. Kepala Desa Punti Payong membeberkan nasib malang yang menimpa warganya, Edi Irawan. Edi yang berstatus sebagai saksi kini harus mendekam di ruang tahanan, sementara dua pelaku utama, Saiful Bahri dan Agus Arisman, justru bebas berkeliaran.

BeritaTerkait

TRANSFORMASI BUMG DAN JADWAL TURUN SAWAH JADI FOKUS UTAMA RAPAT KOORDINASI GAMPONG MATANG TUNONG

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

Ketidakadilan ini diduga kuat melibatkan permainan uang yang diorganisir oleh oknum pengacara berinisial Ak.

Modus Penipuan: Pengacara berinisial Ak meminta uang Rp40 juta per orang (ditambah Rp3 juta uang muka per orang) dengan janji jaksa akan membebaskan mereka. Total uang yang dihimpun mencapai Rp130 juta.

Klaim Keterlibatan Jaksa: Pengacara Ak mengaku uang tersebut telah diserahkan kepada oknum kejaksaan atas nama Mul dan D S.

Penyerahan uang ke pengacara ini disaksikan oleh 4 orang saksi. Setelah uang diterima, jaksa ingkar janji. Saksi (Edi Irawan) malah ditahan, sedangkan dua pelaku utama dibebaskan.

Pihak wartawan beberapa hari lalu telah mengkonfirmasi pihak Jaksa yang menangani kasus ini, tetapi sampai saat ini belum ada klarifikasi sampai berita ini ditayangkan.

Sikap Keluarga: Pihak keluarga Edi Irawan menuntut keadilan. Jika Edi tidak dibebaskan, mereka meminta seluruh uang tersebut dikembalikan seketika.[]

ShareSendShareTweet

Related Posts

TRANSFORMASI BUMG DAN JADWAL TURUN SAWAH JADI FOKUS UTAMA RAPAT KOORDINASI GAMPONG MATANG TUNONG

TRANSFORMASI BUMG DAN JADWAL TURUN SAWAH JADI FOKUS UTAMA RAPAT KOORDINASI GAMPONG MATANG TUNONG

31 Mei 2026
Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

Rayakan Idul Adha 1447 H, Warga Dusun Buket Rata Punteut Sembelih 5 Ekor Lembu dan 5 Ekor Kambing

27 Mei 2026
Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

Sambut Idul Adha, Imum Jon Anggota DPRA Fraksi PA Saweu Ulama Aceh Utara

26 Mei 2026
KPI UIN Suna Catat Prestasi, 13 Mahasiswa Raih Beasiswa Bank Indonesia

KPI UIN Suna Catat Prestasi, 13 Mahasiswa Raih Beasiswa Bank Indonesia

25 Mei 2026
DKA Aceh Utara dukung ex Lapangan Upacara Lhoksukon sebagai Taman Kota.

DKA Aceh Utara dukung ex Lapangan Upacara Lhoksukon sebagai Taman Kota.

21 Mei 2026
Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

18 Mei 2026
Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.