ACEH UATAR – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Data Kerusakan Rumah pascabanjir di Aula Setdakab, Senin (12/1/2026).
Rapat ini bertujuan mempercepat penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memastikan validitas data di lapangan.
Kriteria Utama Pendataan
Perwakilan BNPB, Kolonel Hery, menegaskan bahwa objek pendataan adalah unit fisik rumah, bukan jumlah Kepala Keluarga (KK). Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih data.
Terdapat tiga poin krusial dalam pendataan:
Satu Rumah, Satu Data: Meskipun satu rumah dihuni lebih dari satu KK, bantuan tetap dihitung per satu unit rumah.
Status Kepemilikan: Untuk rumah sewa, bantuan ditujukan kepada pemilik sah bangunan, bukan penyewa.

Domisili Pemilik: Pemilik rumah yang ber-KTP di luar desa tetap berhak didata selama aset bangunan yang rusak berada di lokasi bencana.
Langkah Percepatan
Rudi dari BNPB menambahkan bahwa kecepatan bantuan (Huntara/Huntap) sangat bergantung pada SK Penetapan Kepala Daerah sebagai dasar hukum utama bagi Pemerintah Pusat.
Menyikapi hal tersebut, Plt. Sekda Aceh Utara mengambil langkah strategis:
Kolaborasi Akademisi: Melibatkan Universitas Malikussaleh (Unimal) sebagai verifikator lapangan.
Penambahan Personel: Mengingat luas wilayah Aceh Utara, jumlah verifikator ditambah agar pendataan selesai tepat waktu.
Agenda R3P: Hasil verifikasi ini akan dibawa ke forum desk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tingkat provinsi pada Rabu mendatang.
Dengan koordinasi ini, Pemkab Aceh Utara optimis masyarakat terdampak segera mendapatkan hak bantuan perbaikan rumah sesuai tingkat kerusakan (Berat,Sedang,atau Ringan).[R]
Dikeluarkan oleh:
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Utara
Lhoksukon, 12 Januari 2026








