Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Kantor Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
“Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadar satu shak atau 2,8 kilogram per jiwa,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 11 Ramadhan 1446 H atau 11 Maret 2025.
Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang, besarannya ditetapkan sebesar Rp 228.000 per jiwa, mengacu pada harga 3,8 kilogram Kurma Sukari.
“Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar 1 shak adalah seharga dengan 3,8 kilogram Kurma Sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa,” bunyi pengumuman tersebut.
Selain itu, pemerintah mengingatkan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan tepat waktu.
“Zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri,” demikian ketetapan dalam pengumuman itu.
Keputusan ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.