Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kominfo Ultimatum 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online

11 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Kominfo Ultimatum 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online

BeritaTerkait

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan tegas kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam fasilitasi transaksi judi online. Peringatan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa surat peringatan tersebut bertujuan untuk memastikan agar layanan yang disediakan oleh PJP tersebut tidak digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan oleh 21 PJP tersebut. Evaluasi tersebut mengungkapkan adanya indikasi penggunaan layanan pembayaran yang disediakan oleh PJP untuk aktivitas perjudian.

Budi Arie menegaskan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pihaknya meminta setiap penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Hasil dari pemeriksaan internal ini harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambah Budi Arie.

Pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi PJP yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak.

Adapun beberapa PJP yang mendapatkan surat peringatan antara lain ShopeePay, Loket Bank Jogja, Mony Uang Elektronik, EasyLink, SPNPay, NexTrans, dan beberapa lainnya.

Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berharap agar para PJP dapat lebih berhati-hati dalam menyediakan layanan, serta memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan untuk kejahatan daring.

Sumber : kominfo.go.id
ShareSendShareTweet

Related Posts

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

18 Mei 2026
BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

10 Mei 2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

3 Mei 2026
Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

2 Mei 2026
Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

2 Mei 2026
Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

12 April 2026
Next Post
Integritas Berlandaskan Surah Ash-Shaff: Konsistensi Antara Ucapan dan Tindakan

Membangun Kepercayaan Publik Kota Lhokseumawe Melalui Komunikasi Islami Kandidat Walikota

Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh Utara Diganti

Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh Utara Diganti

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.