Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kominfo Ultimatum 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online

11 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Kominfo Ultimatum 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan tegas kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam fasilitasi transaksi judi online. Peringatan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa surat peringatan tersebut bertujuan untuk memastikan agar layanan yang disediakan oleh PJP tersebut tidak digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan oleh 21 PJP tersebut. Evaluasi tersebut mengungkapkan adanya indikasi penggunaan layanan pembayaran yang disediakan oleh PJP untuk aktivitas perjudian.

Budi Arie menegaskan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pihaknya meminta setiap penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Hasil dari pemeriksaan internal ini harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambah Budi Arie.

Pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi PJP yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak.

Adapun beberapa PJP yang mendapatkan surat peringatan antara lain ShopeePay, Loket Bank Jogja, Mony Uang Elektronik, EasyLink, SPNPay, NexTrans, dan beberapa lainnya.

Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berharap agar para PJP dapat lebih berhati-hati dalam menyediakan layanan, serta memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan untuk kejahatan daring.

Sumber : kominfo.go.id
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Integritas Berlandaskan Surah Ash-Shaff: Konsistensi Antara Ucapan dan Tindakan

Membangun Kepercayaan Publik Kota Lhokseumawe Melalui Komunikasi Islami Kandidat Walikota

Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh Utara Diganti

Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh Utara Diganti

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.