Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan tegas kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam fasilitasi transaksi judi online. Peringatan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa surat peringatan tersebut bertujuan untuk memastikan agar layanan yang disediakan oleh PJP tersebut tidak digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.
“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan oleh 21 PJP tersebut. Evaluasi tersebut mengungkapkan adanya indikasi penggunaan layanan pembayaran yang disediakan oleh PJP untuk aktivitas perjudian.
Budi Arie menegaskan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pihaknya meminta setiap penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Hasil dari pemeriksaan internal ini harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambah Budi Arie.
Pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi PJP yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak.
Adapun beberapa PJP yang mendapatkan surat peringatan antara lain ShopeePay, Loket Bank Jogja, Mony Uang Elektronik, EasyLink, SPNPay, NexTrans, dan beberapa lainnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berharap agar para PJP dapat lebih berhati-hati dalam menyediakan layanan, serta memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan untuk kejahatan daring.