Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Kominfo Ultimatum 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online

11 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Kominfo Ultimatum 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran terkait Judi Online

BeritaTerkait

“Komputer Perjuangan” Teungku Jamaica Didukung Jadi Wamen BUMN

Balai Teknik Perkeretaapian Medan Umumkan Uji Coba Jalur Krueng Geukueh–Muara Satu

Gotong Royong di Makam Bersejarah, UIN Sultanah Nahrasiyah Teguhkan Semangat Peradaban

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan tegas kepada 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terindikasi terlibat dalam fasilitasi transaksi judi online. Peringatan ini disampaikan melalui surat resmi yang dikirimkan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa surat peringatan tersebut bertujuan untuk memastikan agar layanan yang disediakan oleh PJP tersebut tidak digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian daring.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” ujar Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil setelah Kominfo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan oleh 21 PJP tersebut. Evaluasi tersebut mengungkapkan adanya indikasi penggunaan layanan pembayaran yang disediakan oleh PJP untuk aktivitas perjudian.

Budi Arie menegaskan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pihaknya meminta setiap penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal atau audit secara menyeluruh terhadap layanan Sistem Elektronik mereka. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Hasil dari pemeriksaan internal ini harus diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambah Budi Arie.

Pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berupa takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi PJP yang terbukti melanggar ketentuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian daring yang semakin marak.

Adapun beberapa PJP yang mendapatkan surat peringatan antara lain ShopeePay, Loket Bank Jogja, Mony Uang Elektronik, EasyLink, SPNPay, NexTrans, dan beberapa lainnya.

Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berharap agar para PJP dapat lebih berhati-hati dalam menyediakan layanan, serta memastikan bahwa sistem mereka tidak disalahgunakan untuk kejahatan daring.

Sumber : kominfo.go.id
ShareSendShareTweet

Related Posts

“Komputer Perjuangan” Teungku Jamaica Didukung Jadi Wamen BUMN

“Komputer Perjuangan” Teungku Jamaica Didukung Jadi Wamen BUMN

21 Juni 2025
KA Perintis Cut Meutia di emplasemen Stasiun Krueng Geukueh.

Balai Teknik Perkeretaapian Medan Umumkan Uji Coba Jalur Krueng Geukueh–Muara Satu

21 Juni 2025
Gotong Royong di Makam Bersejarah, UIN Sultanah Nahrasiyah Teguhkan Semangat Peradaban

Gotong Royong di Makam Bersejarah, UIN Sultanah Nahrasiyah Teguhkan Semangat Peradaban

13 Juni 2025
Komdigi Salurkan Kurban untuk 2.000 Mustahik, Meutya Hafid: Ini Komitmen Sosial

Komdigi Salurkan Kurban untuk 2.000 Mustahik, Meutya Hafid: Ini Komitmen Sosial

8 Juni 2025
3 Juta Rumah

Program 3 Juta Rumah: Wakaf Jadi Solusi Baru Perumahan MBR

31 Mei 2025
JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Temui Bupati Ayahwa, Bahas Masa Depan Pers Digital

JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara Temui Bupati Ayahwa, Bahas Masa Depan Pers Digital

27 Mei 2025
Next Post
Integritas Berlandaskan Surah Ash-Shaff: Konsistensi Antara Ucapan dan Tindakan

Membangun Kepercayaan Publik Kota Lhokseumawe Melalui Komunikasi Islami Kandidat Walikota

Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh Utara Diganti

Plt Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh Utara Diganti

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.