Lintas Media
[the_ad id="864"]
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Draf Final RKUHP: Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

7 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Hina DPR, Polri, dan Lembaga Negara Diancam Penjara 1,5 Tahun

BeritaTerkait

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Jakarta – Draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP tetap mengatur pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan tersebut diatur dalam dalam Pasal 351.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf final RKUHP.

Dalam bab penjelasan disebut ketentuan tersebut dibuat agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati.

“Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian diatur dalam penjelasan.

Ancaman pidana naik menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP sebelumnya menilai pasal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara ini berpotensi menjadi pasal karet yang bisa mengekang hak dan kebebasan warga negara.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Dan juga dapat menjadi jelmaan dari pasal subversif,” kata perwakilan Aliansi, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Erasmus, pasal tersebut tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga sudah tak relevan lagi dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, kata dia, hukum pidana tentang penghinaan tak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subyektif, abstrak, dan merupakan suatu konsep.

Editor : RedaksiSumber : Tempo.co
Tags: Hina DPRPenghinaanRKUHPUU ITE
ShareSendShareTweet

Related Posts

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

Dewan Kesenian Aceh Utara Beri Selamat Atas Pelantikan Sekda Baru, Harapkan Sinergi Kuat Jaga Eksistensi Seni Budaya

18 Mei 2026
BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

BDS Alliance Update: Penjualan Rumah Kecil Anjlok 45% & Utang RI Tembus Rp 9.920 Triliun

10 Mei 2026
Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen yang Meninggal di Bekasi ke Aceh

3 Mei 2026
Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

Saidul Qausar dan Mud Maina Dinobatkan sebagai Agam Inong Aceh Utara 2026

2 Mei 2026
Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

Aksi Nyata Imum Jon: Kirim Sembako hingga Alat Ibadah untuk Korban Kebakaran di Syamtalira Bayu

2 Mei 2026
Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

Tgk Habibi An Nawawi Buka Safari Dakwah di Lhokseumawe, Ma’had An Nahla Jadi Titik Awal

12 April 2026
Next Post
Subsidi Harga BBM Semakin Membengkak

Subsidi BBM Semakin Membengkak, Jokowi: Kalau APBN Sudah Tak Kuat, Gimana Lagi?

Bupati Aceh Utara Lantik Kepala Sekolah

Bupati Aceh Utara Lantik 65 Kepala Sekolah

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.