Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) tengah menjajaki kerja sama pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung target ambisius pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam aspek pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi dari desa, serta penguatan nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sinergi lintas kementerian ini diharapkan mampu mengoptimalkan aset wakaf demi kemaslahatan umat.
“Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan menyusun skema teknis kerja sama ini dan menargetkan kesepakatan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU),” ujar Abu Rokhmad dalam audiensi skema pemanfaatan tanah wakaf untuk program 3 juta rumah di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Pemanfaatan lahan wakaf untuk perumahan akan dilakukan melalui skema sewa maupun Hak Guna Bangunan (HGB), yang memungkinkan fleksibilitas kepemilikan atau penggunaan oleh pengembang kawasan permukiman yang bekerja sama dengan nazir wakaf.
Dana sewa yang dibayarkan oleh MBR akan diarahkan untuk pengembalian modal kepada mitra pengembang serta pembagian hasil kepada nazir sebagai pengelola wakaf. Model ini tidak hanya mendorong ketersediaan hunian terjangkau, tetapi juga memperkuat tata kelola wakaf produktif di sektor perumahan.
“Pemanfaatan wakaf untuk membangun hunian layak dan terjangkau bagi MBR dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus memperkuat nilai sosial dan ekonomi umat,” tambah Abu. Ia menyoroti bahwa tingginya harga tanah dan properti menjadi hambatan besar bagi banyak keluarga yang akhirnya tinggal di lingkungan kurang layak.
Program perumahan ini akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai dasar identifikasi MBR. Payung hukum pemanfaatan tanah wakaf untuk perumahan juga sudah jelas, yakni Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umum dapat dikembangkan sesuai dengan ikrar wakaf.
Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Aziz Andriansyah, mengungkapkan bahwa kementeriannya ditargetkan untuk segera merealisasikan pembangunan 3 juta rumah yang tersebar di kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir—masing-masing satu juta unit.
“Program ini bukan rumah gratis yang sering kali disalahpahami masyarakat, melainkan bentuk kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengembang, lembaga keuangan, hingga masyarakat,” jelas Aziz. Menurutnya, skema pembiayaan akan dirancang agar tetap terjangkau oleh MBR namun tetap menjaga kelayakan dan keberlanjutan pembangunan.
Aziz menilai, kerja sama lintas sektor ini merupakan terobosan penting dalam menjawab dua isu besar sekaligus: backlog perumahan nasional dan optimalisasi aset wakaf umat.
“Wakaf, yang selama ini dominan digunakan untuk tempat ibadah dan pendidikan, kini dapat diperluas peranannya untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti papan,” ujar dia.
Ia berharap, inisiatif ini bisa menjadi model percontohan nasional. “Bila berhasil, bukan hanya mempercepat pemenuhan target 3 juta rumah, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong dan pemberdayaan aset umat,” tandasnya.