Aceh Utara – Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, menegaskan betapa pentingnya memiliki data yang akurat terkait program penurunan angka stunting di daerah ini. Kepresisian data menjadi parameter krusial, yang dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dan kebijakan oleh semua pihak terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan olehnya saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Utara. Rapat ini diadakan di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon pada Kamis, 3 Agustus 2023. “Data harus diperbarui secara berkala agar kita dapat memiliki satu set data yang merujuk pada kondisi Aceh Utara,” tegasnya.
Mahyuzar mendorong semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memiliki pandangan yang seragam terhadap indikator-indikator stunting. Terutama, ia menekankan pentingnya bagi petugas lapangan yang bertugas dalam pendataan, monitoring, dan pemantauan yang dilakukan secara rutin.
“Contohnya terkait data kemiskinan. Ada keluarga yang memiliki 15 ekor sapi, lahan sawit seluas belasan hektar, sepeda motor, dan fasilitas parabola, tetapi rumah mereka masih berlantai tanah, atap rumbia, dan dinding dari bambu yang bolong-bolong. Pertanyaannya, kategori seperti apa yang sesuai, apakah termasuk keluarga miskin atau bukan. Kami khawatir bahwa kondisi rumah semacam itu kadang-kadang disengaja agar bantuan tetap diberikan, baik berupa bantuan pangan maupun bentuk bantuan lainnya.”
Lebih lanjut, Mahyuzar menegaskan bahwa data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) harus sejalan dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Karena data yang diandalkan oleh Pemerintah Pusat adalah data yang tercatat di BPS.
Dalam konteks program penurunan stunting ini, Mahyuzar menekankan pentingnya bahwa setiap individu harus menjalankan tugas sesuai dengan perannya masing-masing. “Apapun peran dan tanggung jawab kita, laksanakan dengan sepenuh hati sesuai kapabilitas masing-masing. Itu yang harus diperkuat, dijalankan, dan ditegakkan secara optimal.”
Dalam pembahasan mengenai stunting, Mahyuzar mengidentifikasi dua kategori: anak-anak yang telah mengalami stunting dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Anak-anak yang berisiko membutuhkan intervensi khusus dari berbagai pihak, seperti mengubah pola pikir dalam keluarga mereka. Sosialisasi mengenai kebiasaan hidup sehat yang berfokus pada menjaga kesehatan atau perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) menjadi sangat penting.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Utara, M. Nasir, SSos, MSi, menyajikan evaluasi capaian percepatan penurunan stunting di wilayah tersebut. Pada tahun 2021, tingkat prevalensi stunting di Aceh Utara mencapai 38,8 persen, mengalami sedikit penurunan menjadi 38,3 persen pada tahun 2022. Sementara itu, target dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk tahun 2023 adalah 29,19 persen, dan untuk tahun 2024 adalah 22,61 persen. Di sisi lain, target dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) untuk tahun 2023 adalah 32 persen, dan untuk tahun 2024 adalah 28 persen.
Nasir mencatat bahwa tingkat prevalensi stunting di Aceh Utara masih tinggi dan berada di atas rata-rata nasional serta Provinsi Aceh. Pada tahun 2022, angka stunting nasional tercatat sebesar 21,6 persen, dengan target penurunan menjadi 17,8 persen pada tahun 2023 dan kemudian 14 persen pada tahun 2024. Demikian juga di tingkat Provinsi Aceh, angka stunting pada tahun 2022 mencapai 31,2 persen, dengan target penurunan menjadi 23,69 persen pada tahun 2023 dan kemudian turun lagi menjadi 19 persen pada tahun 2024.
Nasir menunjukkan bahwa terdapat tujuh masalah yang diidentifikasi dalam implementasi percepatan penurunan angka stunting. Pertama, belum optimalnya peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kabupaten dan tingkat gampong dalam hal pemantauan dan evaluasi. Kedua, kualitas data yang masih rendah. Ketiga, beberapa indikator masih mencapai capaian yang rendah, bahkan beberapa belum dimasukkan ke dalam web monitoring aksi Banda Kemendagri. Keempat, laporan dari TPPS Kabupaten belum tepat waktu.
Selain itu, terdapat juga masalah dalam intervensi di desa Lokus yang belum maksimal, serta revisi yang belum dilakukan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 41 tahun 2020 mengenai percepatan penurunan stunting sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021. Masalah lainnya adalah kunjungan balita ke Posyandu yang belum optimal, dengan rata-rata hanya 75 persen dari jumlah balita yang seharusnya hadir.
Rapat koordinasi dan evaluasi percepatan penurunan stunting tersebut dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Drs. Adamy, MPd, Asisten I Dayan Albar, SSos, MAP, Asisten II Ir. Risawan Bentara, MT, Ketua TP-PKK Aceh Utara Ny. Awirdalina Mahyuzar, Kepala Dinas PMPPKB Fakhruradhi, SH, MH, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, MKes, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syarifuddin, ST, Kepala Dinas Sosial PPPA Fuad Mukhtar, SSos, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Utara Drs. H. Maiyusri, MAg, para Camat, para Kepala Puskesmas, para Koordinator Penyuluh KB Kecamatan, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (Adv)