Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menerbitkan instruksi kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan terkait pemberitahuan berakhirnya masa tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 176/PP.AU/II/2025, tertanggal 23 Februari 2025.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, S.H., dalam surat tersebut menyampaikan bahwa masa tugas PPL akan berakhir pada 31 Desember 2024. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1446/KP.01/K1/12/2024, yang menegaskan bahwa lembaga pengawas pemilu Adhoc, termasuk PPL, hanya bertugas hingga akhir tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut, Panwaslih Aceh Utara meminta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh PPL di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan seiring dengan berakhirnya tugas PPL dalam mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Panwaslih Aceh Utara menegaskan bahwa pemberhentian PPL ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihaknya mengapresiasi dedikasi dan kerja keras para pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi para pengawas pemilu lapangan dalam memastikan proses pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan prinsip demokrasi,” demikian isi pernyataan Panwaslih Aceh Utara dalam surat tersebut.