Lhokseumawe – Terkait beredar informasi usulan rekrutmen guru mata pelajaran agama Katolik, Kristen, dan Budha yang tertuang dalam rincian formasi PPPK Tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2022.
Terkait dengan masalah plot PPPK guru yang non muslim sebanyak 15 orang yang meresahkan Ummat. Faisal H.Isa merasa sangat kesal terhadap kebijakan yang di ambil oleh Pemko yang dinilai sudah mencederai norma-norma syariat Islam.
Sebagaimana kita ketahui dalam usulan peserta PPPK guru di Pemerintahan Kota Lhokseumawe telah mengusul 15 guru non muslim untuk di tempatkan di beberapa sekolah di Kota Lhokseumawe tersebut.
Kita tidak alergi terhadap kaum minoritas atau non muslim , tapi ploting sebanyak itu saya rasa sudah berlebihan karena tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami meminta kepada pemerintah Kota Lhokseumawe sekarang, jangan membuat kebijakan yang meresahkan ummat, apa lagi masalah agama yang sangat sensitif,kalau kita berbicara di Aceh jangan bawa faham yang diluar norma syariat dan adat istiadat kita di Aceh,” tambah ketua komisi A DPRK Lhokseumawe tersebut.
Kebijakan yang di keluarkan oleh pemangku kebijakan dengan mengatasnamakan modernisasi dan guru non muslim dapat mengajar di sekolah adalah keliru,karena kita dapat melihat bahwa masih banyak guru beragama islam yang dapat mengajar di sekolah dasar tersebut walau yang di ajarkan bukan pelajaran agama melainkan pelajaran umum.
Pengajar atau guru bukan hanya bertugas memberikan ilmu atau transfer ilmu tetapi juga menanamkan kepribadian atau moral bagi peserta didik, bagaimana jika guru yang menanamkan itu guru non muslim, kepeserta didik yang muslim?? jelas ini merupakan sesuatu yang sangat keliru karena dari segi agama saja berbeda sudah sangat banyak perbedaan,guru non muslim pasti tidak paham mengajarkan kepribadian anak seorang muslim,maka saat ini sangat berbahaya jika guru non muslim mengajar peserta didik yang bergama islam apabila kebijakan yang di keluarkan oleh penguasa ini merupakan bagian toleransi dalam bergama?.
Kebijakan yang di keluarkan oleh pemangku kebijakan, bukan bagian dari toleransi. Islam adalah agama yang sangat menjunjung toleransi, dimana toleransi dalam islam adalah tidak menggangu orang yang beragama lain.
Dalam hal ibadah, toleransi sendiri tidak boleh di praktikkan dalam hal akidah termasuk dalam pengajaran peserta didik beragama islam yang akan di ajarkan oleh guru hergama lain kalau hal ini terjadi maka adanya pendangkalan akidah terhadap para peserta didik yang bergama islam.sangat mustahil jika peserta didik tidak meniru apa yg di lakukan oleh guru.makw sangat tidak efektif guru non muslim mendidik peserta didik yang muslim. *