Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun, Bahasa Aceh Menjadi Muatan Lokal Wajib

31 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun, Bahasa Aceh Menjadi Muatan Lokal Wajib

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

 Lhoksukon – DPRK Aceh Utara mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 yang berlangsung di Kantor DPRK Aceh Utara, Landing Lhoksukon pada Kamis, 29 Desember 2022.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi seluruh Wakil Ketua DPRK serta dihadiri Sekda Aceh Utara A Murtala.

DPRK Aceh Utara mengapresiasi kinerja Panitia Legislasi (Panleg) yang telah menuntaskan seluruh tahapan Rancangan Qanun, baik usulan legislatif maupun usulan eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi Qanun.

Tiga Qanun yang merupakan usulan legislatif, yaitu Qanun Muatan Lokal Kurikulum Sekolah, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Qanun Pelestarian Budaya.

Sementara Raqan yang berasal dari eksekutif yang telah ditetapkan menjadi Qanun, yaitu Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin, menyebutkan bahwa Raqan Muatan Lokal Kurikulum Sekolah mewajibkan seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, harus memasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal wajib.

“Kemudian tidak kalah penting, dalam muatan lokal pilihan juga ada Baca Tulis Al-Qur’an yang meliputi Pendidikan Tauhid, Fiqih, Dan Akhlak,” ungkap Nazar, sapaan akrabnya.

Nazar juga menyampaikan bahwa dalam muatan lokal tersebut juga ada pelajaran Seni dan Budaya hingga Pendidikan Sejarah, yang meliputi sejarah Kesultanan Malikussaleh dan Samudra Pasai serta tentang sejarah perdamaian Aceh yang didalamnya juga terdapat MoU Helsinki.

“Ini demi merawat sejarah, agar generasi di Aceh Utara mengetahui khazanah sejarah yang terjadi di Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya,” terang politisi muda Partai Aceh itu.

Lebih lanjut, Nazar juga menyampaikan terkait Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, perusahaan yang hadir di Aceh Utara juga perlu memperhatikan dalam melakukan rekrutmen yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh Utara.

“Melakukan pembinaan kepada tenaga kerja lokal, tentunya perlindungan kepada tenaga kerjanya yang menyeluruh,” imbuhnya.

“Kita tidak alergi dengan kehadiran perusahan baik mancanegara, nasional, maupun lokal di Aceh Utara. Akan tetapi, harus menjadi catatan penting bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab haruslah konsisten mereka implementasikan, dengan tidak menganaktirikan putra-putri Aceh Utara itu sendiri,” beber Nazar.

Nazar juga menyinggung tentang Qanun Pelestarian Budaya yang berisi perawatan situs-situs sejarah serta mengembangkan ciri khas kebudayaan di Aceh Utara harus menjadi titik pikir untuk kebangkitan majunya Aceh Utara di masa hadapan.

“Ini semata-mata bahwa khazanah budaya di Aceh Utara haruslah terakomodir dalam aspek pembangunan Kabupaten,” tuturnya.

Sumber : Infoacehutara.com
Tags: DPRK Aceh UtaraMuatan Lokal WajibQanun Bahasa Aceh
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kapolres Lhokseumawe Paparkan Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba

Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kapolres Lhokseumawe Paparkan Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba

Pj Walikota Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting Monitoring Malam Pergantian Tahun

Pj Walikota Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting Monitoring Malam Pergantian Tahun

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.