Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan atas kasus pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan etik pada Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, Heddy memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang tersebut, Heddy Lugito didampingi oleh empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pengadu berinisial CAT hadir dalam sidang bersama lima kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00, sementara Hasyim Asy’ari hadir secara virtual melalui Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berusaha meminta tanggapan dari Hasyim Asy’ari terkait putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Laporan tersebut diwakili oleh LKBH-FHUI dan LBH APIK. Perwakilan LKBH-FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim meliputi mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami yang merupakan anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024, dengan beberapa pertemuan saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban mengunjungi Indonesia.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari membantah tuduhan asusila yang dilayangkan oleh anggota PPLN di Belanda terhadap dirinya. Bantahan ini disampaikan dalam sidang perdana DKPP pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua. Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ucap Hasyim usai persidangan.
Namun, dalam sidang tersebut, Hasyim enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pokok-pokok dalam persidangan. Dia juga menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait kasus ini yang diyakini berasal dari pihak pengadu. Hasyim menyatakan keberatannya karena perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” ujar Hasyim.