Aceh Utara – Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, dr. Baihaqi, menandatangani surat kesepakatan dengan massa aksi tenaga kesehatan sukarela, Rabu, 12 Oktober 2022, sekitar pukul 14.23 WIB.
Petisi dalam surat kesepakatan yang diteken di Ruangan Kerja Direktur RSUCM itu meminta Direktur RSUCM agar mengeluarkan Surat Keputusan Badan Layanan Umum Daerah (SK BLUD) kepada tenaga kesehatan sukarela RSUCM.
Kemudian meminta Direktur RSUCM agar menetapkan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 51 tahun 2021.
Sesuai dengan hasil audiensi dengan Direktur RSUCM di depan gerbang utama rumah sakit pada 12 Oktober 2022 pukul 12.00 WIB, massa aksi tenaga sukarela memberi waktu maksimal dua bulan untuk merealisasi kesepakatan itu sejak diterima Direktur RSUCM.
Dalam surat kesepakatan itu juga berbunyi setelah perjanjian ini disepakati tidak ada lagi sanksi pemecatan, mutasi, dan intimidasi terhadap massa aksi.
Di bawah surat kesepakatan tersebut, Direktur RSUCM menulis catatan yang berbunyi Saya membantu klarifikasi dan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemkab Aceh Utara, dan hasil dari koordinasi akan dibicarakan kembali (duduk bersama).
Salah seorang tenaga sukarela RSUCM mengatakan saat ini massa aksi telah membubarkan diri. “Kami kembali masuk kerja mulai besok pagi. Malam ini istirahat,” ucapnya.