Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kendali Sekda, Murtala, berhasil menggerakkan Tim dari berbagai Dinas, diantaranya Perkim, Sosial, DPDPPKB, Kesehatan, Pertanian dan Perikanan dalam menekan angka stunting di Kabupaten Aceh Utara.
Kolaborasi dan kerjasama ini, menghasilkan persentase penurunan angka stunting pada tahun 2020 sebesar 17 persen, tahun 2021 sebesar 8 persen, dan di tahun 2022 berada diangka 5,5 persen dari pencatatan dan laporan gizi masyarakat (EPPGBM).
Keberhasilan tersebut terungkap, saat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kabupaten Aceh Utara mengikuti penilaian kinerja aksi konvergensi penurunan stunting yang di selenggarakan oleh Bapeda Propinsi Aceh, di hotel kriyard, Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2023.
Kerjasama TPPS dalam upaya penurunan angka stunting dilakukan 8 (delapan) aksi, dengan melakukan identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi.
Aksi pertama yang dilaksanakan Pemkab Aceh Utara, yakni, melakukan analisis situasi dengan cermat, mencakup penentuan lokus, jumlah balita stunting tinggi, jumlah keluarga beresiko stunting tinggi, prevalensi stunting tinggi, data cakupan layanan rendah, dan ketersediaan anggaran.
Aksi kedua, penyusunan rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Pada aksi ini, Pemkab Aceh Utara menyusun 20 nomenklatur sub kegiatan yang tersebar di 20 lokus yang tersebar di Gampong dalam beberapa Kecamatan.
Aksi ketiga, menyelenggarakan rembuk stunting tingkat Kabupaten, diselenggarakan pada 12 April 2022 di Aula Setdakab Aceh Utara.
Kegiatan ini dilakukan sebagai forum musyawarah antar stakeholder terkait untuk membahas pencegahan masalah kesehatan, khususnya stunting dengan memberdayakan
potensi yang ada.
Aksi keempat, memberikan kepastian hukum bagi Gampong untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam intervensi gizi terintegrasi. Dalam hal ini, Pemkab Aceh Utara mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup), no 41 tahun 2020, tentang percepatan penurunan stunting, dan mengeluarkan Perbup, no 45 tahun 2021, tentang peran Gampong dalam penurunan stunting terintegrasi
Aksi kelima, memastikan tersedia dan berfungsinya kader yang membantu Pemerintah Gampong dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat Gampong. Dalam hal ini, Pemkab Aceh Utara melakukan pembinaan kepada pelaku dan Pemerintahan Gampong sebagai Kader Pembinaan Manusia (KPM).
Aksi keenam, meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi di Tingkat Kabupaten. Dalam aksi ini, menyusun sistem data manajemen dan stunting, meliputi pemetaan kondisi data cakupan intervensi (esensial), pemetaan baseline dan target indikator, hasil pemetaan situasi sistem data existing dan rencana kegiatan perbaikan data.
Aksi ketujuh, melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak balita dan publikasi angka stunting Kabupaten. Dalam paparan aksi ini, terlihat jelas angka-angka persentase keberhasilan Pemkab Aceh Utara dalam menekan stunting dari tahun ke tahun.
Aksi kedelapan, melakukan review kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir. (Adv)