Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp 228.000 atau 2,8 Kg Beras

13 Maret 2025
Reading Time: 1 mins read
A A
Aceh Utara Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp 228.000 atau 2,8 Kg Beras

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini diambil dalam rapat yang melibatkan Kantor Kementerian Agama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.

“Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras dengan kadar satu shak atau 2,8 kilogram per jiwa,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditetapkan pada 11 Ramadhan 1446 H atau 11 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang ingin membayar zakat dalam bentuk uang, besarannya ditetapkan sebesar Rp 228.000 per jiwa, mengacu pada harga 3,8 kilogram Kurma Sukari.

“Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar 1 shak adalah seharga dengan 3,8 kilogram Kurma Sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa,” bunyi pengumuman tersebut.

Selain itu, pemerintah mengingatkan agar pembayaran zakat fitrah dilakukan tepat waktu.

“Zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri,” demikian ketetapan dalam pengumuman itu.

Keputusan ini disampaikan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.

Penulis : Mirza
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Ayahwa – Panyang ‘Saweu’ Ruangan, Pantau Kehadiran Pegawai Kantor Bupati

Ayahwa – Panyang ‘Saweu’ Ruangan, Pantau Kehadiran Pegawai Kantor Bupati

Pemkab Aceh Utara Safari Ramadhan di Masjid Baitul Munawarah Baktiya

Pemkab Aceh Utara Safari Ramadhan di Masjid Baitul Munawarah Baktiya

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.