Jakarta – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,5 persen dibandingkan APBN 2025. Meski target meningkat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada tarif maupun pajak baru pada 2026.
Menurutnya, kebijakan perpajakan tahun depan tetap mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan regulasi yang berlaku. Penerapan Core Tax dan pertukaran data dengan kementerian serta lembaga akan menjadi fokus penguatan.
“Untuk penerimaan pajak 13,5 persen growth, kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. Artinya UU HPP yang sudah ada dan UU lainnya. Kan tadi pertanyaannya menjurus apakah kita punya pajak atau tarif baru, kita tidak. Tapi lebih kepada reform internal. Pertama coretax dan pertukaran data akan diinsentifkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025) menjelang HUT ke-80 RI.
Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara secara keseluruhan sebesar Rp3.147,7 triliun pada 2026, naik 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, penerimaan bea cukai ditargetkan Rp334,3 triliun atau naik 7,7 persen, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok Rp455 triliun atau turun 4,7 persen.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 tergolong realistis. Ia menjelaskan, perumusan target tersebut mempertimbangkan basis 2025, pertumbuhan ekonomi nominal, serta dua upaya utama.
“Sederhananya kita menggunakan basis 2025 sebagai baseline, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nominal, ditambah dengan dua effort, satu adalah coretax, yang kedua adalah namanya joint program,” jelas Anggito.








