Lhokseumawe – Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, mengumumkan pelaksanaan uji coba jalur kereta api segmen Krueng Geukueh–Muara Satu mulai 16 Juni hingga 31 Juli 2025. Uji coba ini akan menggunakan Sarana Track Motor Car (TMC) sebagai bagian dari pengujian teknis terhadap kesiapan prasarana dan operasional jalur.
Melalui surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan pada 17 Juni 2025, Balai Teknik Perkeretaapian mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara untuk mendukung pelaksanaan uji coba tersebut. Dukungan tersebut terutama diharapkan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga keselamatan dan tidak mengganggu operasional kereta selama masa uji coba berlangsung.
“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya uji coba Jalur Kereta Api Segmen Krueng Geukueh – Muara Satu pada tanggal 16 Juni s.d. 31 Juli 2025 dengan menggunakan Sarana Track Motor Car (TMC), bersama ini kami mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh stakeholder di daerah Lhokseumawe dan Aceh Utara untuk dapat memberikan sosialisasi kepada warga/masyarakat,” tertulis dalam surat resmi tersebut.
Dalam imbauan tersebut, masyarakat diminta berhati-hati saat melintasi jalur kereta api, termasuk memastikan kondisi aman sebelum melintas dan memberikan prioritas kepada kereta yang melaju. Balai juga menegaskan larangan membuang dan membakar sampah di sekitar jalur, serta mengingatkan agar tidak melakukan vandalisme terhadap fasilitas prasarana perkeretaapian.
Aktivitas seperti jual-beli maupun bentuk kegiatan lain di atas jalur rel dilarang keras, begitu pula pembukaan perlintasan liar yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
Uji coba jalur ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam rangka menghidupkan kembali jaringan perkeretaapian di Aceh. Diharapkan, keberadaan layanan kereta api nantinya akan mendorong efisiensi transportasi, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Sumatera bagian utara.
Surat pemberitahuan ini turut ditembuskan kepada Wali Kota Lhokseumawe, Bupati Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, serta Kepala Dinas Perhubungan di masing-masing wilayah untuk ditindaklanjuti di lapangan. (RM)








