Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi raihan WTP ke-12 sejak pertama kali diperoleh pada 2012, dan berturut-turut sejak 2014.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Aula BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, menyerahkan langsung LHP kepada Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos, yang hadir bersama jajaran.
WTP diberikan atas hasil audit BPK terhadap laporan keuangan yang sebelumnya diserahkan pada 27 Maret 2025 oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D, SE, dalam bentuk LKPD Unaudited. Penyerahan ini dilakukan bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Aceh.
Audit BPK dituangkan dalam dua buku, yaitu Buku I (Laporan Keuangan) dan Buku II (Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan).
“Alhamdulillah, ini adalah buah dari kerja kolektif dan komitmen semua pihak untuk terus menjaga integritas serta akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Bupati Safwandi usai menerima LHP.
Ia menambahkan, capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik serta menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, SE, Kepala BPKK Azhari, SE, M.Si, serta Kepala Inspektorat, Safrul Maryadi, SE, Ak, MAP.