Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam operasi ini, tiga orang berhasil diamankan.
Ketiga pelaku berinisial MS (25) selaku penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang bertugas menjemput PSK ke lokasi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025) pagi di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dan didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M. Hadir pula Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi daring. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover dan memesan PSK lewat aplikasi WhatsApp.
“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi,” ujar AKBP Dr. Ahzan.
Petugas kemudian langsung mengamankan ISK dan mengejar dua pelaku lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.
Masih menurut Kapolres, MS mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi ini sejak Januari 2025 dengan tarif mulai dari Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK menyebut telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan sering menerima pesanan melalui MS.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik-praktik pelanggaran syariat yang kini marak dilakukan secara online, serta pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan.