Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe mengungkap praktik prostitusi online yang dilakukan di sebuah rumah di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (1/5/2025) dini hari. Dalam operasi ini, tiga orang berhasil diamankan.

BeritaTerkait

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Ketiga pelaku berinisial MS (25) selaku penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang bertugas menjemput PSK ke lokasi. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025) pagi di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H dan didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M. Hadir pula Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, S.H, Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M serta Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk. Ikhwansyah.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi daring. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover dan memesan PSK lewat aplikasi WhatsApp.

“Tersangka MS menetapkan tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar. Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Petugas kemudian langsung mengamankan ISK dan mengejar dua pelaku lainnya yang sempat mencoba melarikan diri. Ketiganya berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu.

Masih menurut Kapolres, MS mengaku sudah menjalankan praktik prostitusi ini sejak Januari 2025 dengan tarif mulai dari Rp350 ribu hingga Rp700 ribu. Sementara ISK menyebut telah menjadi PSK sejak tahun 2023 dan sering menerima pesanan melalui MS.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk maksimal 100 kali, denda hingga 1000 gram emas murni, atau penjara maksimal 100 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap praktik-praktik pelanggaran syariat yang kini marak dilakukan secara online, serta pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan.

ShareSendShareTweet

Related Posts

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Wabup Muslem Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Wabup Muslem Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

28 Maret 2025
Next Post
Tempat Nonton Film Indonesia Gratis

Tempat Nonton Film Indonesia Gratis: 7 Platform Streaming Legal dengan Trial Gratis

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.