Lintas Media
  • Login
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Indeks
Lintas Media
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
Lintas Media
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
Home News

Bupati Aceh Utara Lantik 65 Kepala Sekolah

7 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Bupati Aceh Utara Lantik Kepala Sekolah

BeritaTerkait

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Lhoksukon – Bupati Aceh Utara melantik 65 Kepala Sekolah dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari TK hingga SMP. Prosesi penggantian ditandai dengan pengambilan sumpah dan pelantikan para Kepala Sekolah (Kepsek) berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon, Rabu, 6 Juli 2022.

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Aceh Utara diwakili oleh Plt Sekda Dayan Albar, SSos, MAP, turut disaksikan oleh Asisten III Sekdakab Drs Adamy, MPd, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jamaluddin, SSos, MPd.

Sebanyak 65 Kepsek yang diganti terdiri dari 8 orang Kepala Sekolah TK/PAUD, 52 Kepala Sekolah SD, dan 5 Kepala Sekolah SMP. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan jabatan promosi dari sebelumnya sebagai guru biasa. Sedangkan 15 orang lainnya dari jabatan Kepsek kini dikembalikan menjadi guru biasa, di antaranya ada yang sudah jelang memasuki masa pensiun.

Plt Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, dalam arahannya mengatakan tugas sebagai kepala sekolah merupakan kepercayaan pimpinan, yang juga mengacu pada ketentuan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, para Kepsek diminta menjalankan amanah dan kepercayaan tersebut dengan penuh tanggungjawab.

Dikatakan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 13 tahun 2007, kepala sekolah harus memiliki lima kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.

Hal itu ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 tahun 2021 menjadi payung hukum tentang penerapan dan pemberlakuan sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.

“Ke depan, hanya yang memiliki sertifikat Guru Penggerak yang dapat menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Dayan.

Untuk itu, lanjutnya, keberadaan Guru Penggerak di Aceh Utara harus lebih diperbanyak jumlahnya. “Hal ini menjadi tugas tambahan bagi Bapak – Ibu para kepala sekolah yang dilantik pada hari ini,” tegas Dayan.

Pada kesempatan itu, Dayan juga mengingatkan para Kepsek bahwa pada tahun pelajaran 2022/2023 bagi sekolah yang telah mendaftarkan diri dan di-SK-kan menjadi pelaksana kurikulum merdeka, agar segera mengimplementasikan kurikulum merdeka dalam proses pembelajarannya.

“Kami sangat memberi perhatian untuk implementasi kurikulum merdeka secara mandiri pada setiap satuan pendidikan di Aceh Utara. Untuk itu, saya instruksikan semua kepala sekolah, khususnya yang dilantik hari ini untuk menguasai berbagai aspek tentang IKM, baik unsur filosofi, teori maupun praktiknya.”tutupnya. (ADV)

Penulis : ZulkifliEditor : Redaksi
Tags: Bupati Aceh UtaraCek MadDinas Pendidikan dan KebudayaanKepala Sekola
ShareSendShareTweet

Related Posts

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

Terbongkar! Prostitusi Online di Lhokseumawe, Transaksi Lewat WhatsApp dan DANA

5 Mei 2025
Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

Tanah Jamboe Aye Rebut Juara Umum, MTQ ke-35 Aceh Utara Resmi Ditutup

27 April 2025
Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

Menkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih Sebagai Sumber Data Tunggal

27 April 2025
Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

Bupati Ayahwa Tempel Stiker Nomor Penting di Rumah Warga, Permudah Akses Layanan Darurat

23 April 2025
Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

Bisa Mudik Gratis ke Medan dan Aceh! Begini Cara Polres Lhokseumawe Bantu Pemudik

29 Maret 2025
Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Anggota DPRA Imum Jon Beri Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

28 Maret 2025
Next Post
Begini 3 Cara Mudah Mengolah Daging Sapi

Sebentar Lagi Idul Adha, Begini 3 Cara Mudah Mengolah Daging Sapi Agar Empuk

Bupati dan Wakil Bupati Pamit, Mohon Maaf Belum Sepenuhnya Tuntaskan Harapan Masyarakat Aceh Utara

Bupati dan Wakil Bupati Pamit, Mohon Maaf Belum Sepenuhnya Tuntaskan Harapan Masyarakat Aceh Utara

Lintas Media

© 2024 Lintasmedia.co - Informasi dalam genggaman.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Maaf, Anda tidak boleh menyalin konten ini.

Javascript not detected. Javascript required for this site to function. Please enable it in your browser settings and refresh this page.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2025 Lintasmedia.co - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.